BENGKALIS — Persoalan pengelolaan lahan eks PT Mutiara Naga Indonesia (MNI) di Desa Tanjung Leban, Kabupaten Bengkalis, Riau, kembali menjadi sorotan pada Sabtu (17/10/2026).
Hal itu menyusul belum jelasnya penyelesaian kewajiban pembayaran denda yang disebut dalam surat pernyataan perusahaan serta beredarnya informasi mengenai dugaan rencana PT MNI memasuki kembali areal perkebunan yang kini dikelola PT Permata Kencana Utama (PKU) berdasarkan penugasan PT Agrinas Palma Nusantara.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai kepastian kewajiban perusahaan, dasar kewenangan pengelolaan, serta konsistensi keputusan penugasan agar tidak memicu konflik di lapangan.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang, Dedi Safrizal, meminta seluruh pihak menjelaskan persoalan tersebut secara terbuka melalui dokumen resmi yang dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, status pembayaran denda dan dasar pengelolaan lahan harus diperjelas agar tidak berkembang menjadi saling klaim yang berpotensi mengganggu keamanan serta aktivitas pekerja.
“Jika kewajiban itu telah ditetapkan secara sah dan memang belum diselesaikan, tuntaskan sesuai ketentuan. Jika dinyatakan sudah dibayar, tunjukkan buktinya. Publik membutuhkan kejelasan dokumen, sementara pekerja membutuhkan kepastian dan keamanan di lapangan,” tegas Dedi Safrizal.
Persoalan pembayaran denda menjadi salah satu hal yang perlu mendapatkan penjelasan. PT MNI sebelumnya disebut telah menandatangani surat pernyataan kesediaan pembayaran hasil produksi, tetapi hingga proses mediasi dilakukan, perusahaan tersebut dikabarkan belum menunjukkan penyelesaian kewajiban pembayaran denda sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut.
Status kewajiban itu perlu dipastikan berdasarkan dokumen yang sah, termasuk nilai kewajiban, dasar penetapan, tenggat pembayaran, dan bukti penyelesaiannya apabila pembayaran telah dilakukan. Tanpa kejelasan tersebut, perdebatan mengenai tanggung jawab perusahaan berisiko terus berlanjut tanpa menghasilkan kepastian bagi para pihak.
Dalam persoalan seperti ini, pernyataan maupun klaim dari masing-masing pihak tidak seharusnya menjadi satu-satunya dasar untuk menarik kesimpulan. Dokumen yang dapat diverifikasi dan penjelasan resmi dari pihak terkait menjadi bagian penting untuk memastikan duduk perkara secara objektif.
Selain persoalan denda, muncul keberatan dari PT Permata Kencana Utama terhadap keputusan PT Agrinas Palma Nusantara terkait pengelolaan kebun eks PT MNI. PT PKU memprotes keputusan tersebut karena sebelumnya telah memperoleh penugasan untuk mengelola lahan dan menjadi mitra PT Agrinas Palma Nusantara.
Keberatan ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar pertimbangan perubahan atau penetapan kewenangan pengelolaan apabila terdapat keputusan baru yang berkaitan dengan PT MNI. Penjelasan resmi diperlukan untuk memastikan apakah keputusan tersebut merupakan perubahan penugasan, pengaturan akses, atau kebijakan lain yang memiliki dasar administratif berbeda.
Dedi Safrizal meminta PT Agrinas Palma Nusantara memberikan penjelasan mengenai keputusan yang berkaitan dengan PT MNI, terutama jika keputusan tersebut bersinggungan dengan penugasan yang sebelumnya telah diberikan kepada PT PKU.
Menurutnya, kejelasan administrasi diperlukan agar perusahaan yang menjalankan kegiatan di lapangan tidak berada dalam ketidakpastian. Setiap perubahan kebijakan semestinya disertai dasar tertulis, ruang lingkup kewenangan, serta mekanisme pelaksanaan yang dapat dipahami seluruh pihak berkepentingan.
Dalam dokumen yang sebelumnya dipublikasikan mengenai pengelolaan kebun eks PT MNI, PT Agrinas Palma Nusantara menerbitkan Surat Penugasan Sementara Nomor 28/AST/DOP/X/APN/VII/2026 tertanggal 16 Juli 2026 kepada PT Permata Kencana Utama.
Penugasan tersebut berkaitan dengan pengelolaan sementara kebun eks PT MNI. Ruang lingkup kegiatannya meliputi pengamanan aset, inventarisasi, pemeliharaan tanaman, pemanenan, pengangkutan, serta penjualan hasil panen sesuai ketentuan yang ditetapkan PT Agrinas Palma Nusantara.
Surat penugasan tersebut menjadi salah satu dokumen penting untuk menjelaskan dasar operasional PT PKU di areal perkebunan. Namun, pelaksanaan kewenangan itu tetap harus merujuk pada isi surat, batas penugasan, dan ketentuan resmi yang berlaku.
Di sisi lain, PT Agrinas Palma Nusantara disebut telah menegaskan kepada PT MNI bahwa pengelolaan lahan eks perusahaan tersebut berada dalam kewenangannya berdasarkan dokumen penertiban dan penyerahan lahan oleh pemerintah. Perusahaan itu juga disebut memiliki berita acara penyerahan lahan sebagai dasar pengelolaan areal.
Keterangan tersebut perlu dijelaskan bersama dokumen yang mendasarinya agar status lahan, kewenangan pengelolaan, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak tidak ditafsirkan secara sepihak.
Di tengah persoalan yang belum sepenuhnya terang, beredar informasi mengenai dugaan rencana PT MNI memasuki kembali areal perkebunan eks perusahaan tersebut pada Sabtu (17/10/2026). Informasi ini belum dapat diperlakukan sebagai kepastian tanpa konfirmasi langsung dari pihak perusahaan dan pihak terkait lainnya.
Meski demikian, kabar tersebut patut menjadi perhatian karena ketidakjelasan kewenangan pengelolaan dapat memicu ketegangan apabila tidak diantisipasi melalui komunikasi dan koordinasi yang memadai. Para pihak perlu memastikan bahwa setiap kegiatan di lapangan berlangsung berdasarkan kewenangan yang sah dan tidak menimbulkan gangguan terhadap pekerja maupun pengamanan aset.
Klarifikasi dari PT MNI mengenai informasi rencana masuk kembali juga diperlukan. Pada saat yang sama, PT Agrinas Palma Nusantara perlu menerangkan status penugasan PT PKU serta dasar administratif apabila terdapat kebijakan yang memengaruhi pengelolaan lahan.
Persoalan lahan eks PT MNI di Desa Tanjung Leban tidak cukup diselesaikan melalui pernyataan sepihak atau penegasan kewenangan semata. Penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan membutuhkan keterbukaan dokumen, kejelasan tanggung jawab, serta konsistensi pelaksanaan keputusan di lapangan.
Dari perspektif tata kelola, terdapat sejumlah hal yang perlu dijawab secara terbuka: bagaimana status pembayaran denda PT MNI, apa dasar kewenangan PT Agrinas Palma Nusantara atas lahan tersebut, bagaimana posisi penugasan PT PKU, dan apakah terdapat keputusan baru yang mengubah pengaturan sebelumnya.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan sekadar persoalan administratif. Jawabannya berkaitan dengan kepastian hukum, keamanan pekerja, perlindungan aset, dan kepercayaan terhadap tata kelola pengelolaan perkebunan.
Dedi Safrizal menekankan pentingnya kejelasan yang dapat diuji melalui dokumen. Sikap tersebut menjadi pengingat bahwa setiap pihak perlu menunjukkan dasar klaimnya secara terbuka, bukan membiarkan ketidakpastian berkembang menjadi konflik berkepanjangan.***


