Dirgantaranews, Pekanbaru – Perkara dugaan persetubuhan anak di bawah umur dengan terdakwa mantan Kabid PPA Kota Pekanbaru, Sarkawi, memasuki tahap akhir persidangan di Pengadilan Negeri Bangkinang setelah melewati agenda pledoi dan replik.
Tim Hukum Henny Yani Purba dari Rifera & Paramitra Law Firm yaitu Rico Febputra, S.H., Suhendri Perdana, S.H, Irenda Destian, S.H., M.H dan Fitri Yani Bustami, SH, meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada Sarkawi, yang sebelumnya dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sarkawi sebelumnya dituntut 8 tahun penjara dalam perkara persetubuhan anak di bawah umur terhadap keponakannya sendiri berinisial CD.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bangkinang pada 24 September 2026.
Perkara ini dilaporkan oleh mantan istri Sarkawi, Henny Yani Purba, dan kini telah memasuki tahapan menjelang pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bangkinang.
Dalam agenda pledoi pada 30 September 2026, pihak terdakwa melalui pembelaannya meminta agar Sarkawi dibebaskan dengan sejumlah alasan dan pertimbangan. Namun, permohonan tersebut secara tegas ditentang oleh kuasa hukum Henny Yani Purba.
Mewakili tim hukum Henny Yani Purba, Fitri Yani Bustami, SH dari Rifera & Paramitra Law Firm, mengatakan pihaknya memiliki pandangan berbeda terhadap permohonan pembebasan yang disampaikan dalam pledoi.
“Setelah dilakukan persidangan mulai dari tahap pembuktian, ia telah terbukti melakukan persetubuhan anak di bawah umur, kami menilai dia harus di hukum semaksimal mungkin,” ujar Fitri, Senin (5/10/2026).
Menurut Fitri, rangkaian persidangan yang telah dilalui menjadi dasar bagi pihaknya untuk meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa.
Pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa permintaan tersebut berkaitan dengan fakta persidangan yang menurut mereka telah menunjukkan adanya perbuatan sebagaimana yang didakwakan dalam perkara tersebut.
"Setelah agenda pledoi dan replik selesai, proses persidangan kini menunggu putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bangkinang,"ujar Fitri.
Putusan tersebut akan menjadi tahapan penting dalam menentukan akhir perkara yang menyeret mantan Kabid PPA Kota Pekanbaru tersebut.
“Pekan depan, Hakim akan memberikan putusan atas terdakwa Sarkawi, kami berharap dia bisa divonis semaksimal mungkin sesuai dengan UU yang berlaku,” pungkas Fitri.
Dengan demikian, perhatian kini tertuju pada putusan Pengadilan Negeri Bangkinang. Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, alat bukti, tuntutan JPU, pledoi terdakwa, serta replik sebelum menjatuhkan putusan.
Dalam tuntutan Penutut Umum Sarkawi di tuduhkan melanggar Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 473 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.***red/rfm


