Pemodal PETI dan Bos Toko Emas di Kampar Ditangkap, Transaksi Capai Rp1,57 Miliar

banner 160x600

riaubertuah.id

Dirgantara News, Kampar - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap jaringan bisnis Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Pengungkapan perkara ini tidak hanya menyasar pelaku yang melakukan aktivitas penambangan ilegal. Aparat kepolisian juga melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam rantai peredaran hasil PETI, mulai dari pemodal hingga penerima dan pedagang emas.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya masing-masing berinisial DI (40), yang diduga berperan sebagai pemodal serta pemilik rakit PETI di Kuansing, dan BD (31), pemilik Toko Emas Syafira Jewelry yang berada di Kabupaten Kampar.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima Tim Subdit IV terkait dugaan aktivitas PETI di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuansing, pada 8 Agustus 2026.

Dari informasi tersebut, tim yang dipimpin AKBP Teddy Ardian kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan DI beserta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan emas ilegal.

“Pada tahap awal penyelidikan, kami mengamankan DI bersama sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan kegiatan PETI,” ujar Ade, Selasa (18/8/2026).

Penyidikan kemudian dikembangkan lebih lanjut. Polisi menemukan sejumlah bukti elektronik yang mengarah pada dugaan transaksi penjualan emas hasil tambang ilegal.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya transaksi antara DI dan BD melalui tiga rekening milik DI sejak Mei 2026. Dalam kurun waktu tersebut, jumlah emas yang diduga diperjualbelikan mencapai 712,44 gram dengan total nilai transaksi sekitar Rp1,578 miliar.

Berbekal temuan itu, penyidik melakukan penggeledahan di Toko Emas Syafira Jewelry yang berlokasi di Pasar Syariah Ulul Albab, Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, pada 11 Agustus 2026.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk perhiasan emas dengan berat 388,31 gram, uang tunai senilai Rp972,8 juta, serta sejumlah alat yang digunakan untuk mengolah emas.

Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan buku tabungan, catatan penjualan, serta berbagai dokumen transaksi yang berkaitan dengan aktivitas usaha selama periode 2025 hingga 2026.

Ade menerangkan, emas hasil kegiatan PETI yang menggunakan rakit atau dompeng terlebih dahulu melalui proses pengolahan dan peleburan. Setelah itu, emas tersebut diduga disalurkan kepada pihak yang menerima hasil tambang ilegal untuk selanjutnya diperjualbelikan.

“Pola yang digunakan adalah hasil tambang dari rakit atau dompeng diolah terlebih dahulu, dilebur, kemudian dijual kepada pihak yang diduga menerima hasil pertambangan ilegal,” jelasnya.

Menurut Ade, penegakan hukum terhadap PETI tidak hanya difokuskan kepada pekerja yang berada di lokasi penambangan. Polda Riau juga menelusuri seluruh jaringan yang diduga terlibat dalam bisnis ilegal tersebut.

Langkah itu mencakup penyelidikan terhadap pemodal, pihak penerima, pengolah, hingga mereka yang diduga memperdagangkan emas yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin.

“Upaya ini dilakukan untuk memutus jaringan PETI secara menyeluruh, dari hulu sampai hilir. Kami juga menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ungkap Ade.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Penyidik juga menerapkan ketentuan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ade menambahkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari penerapan program Green Policing Polda Riau, yang menitikberatkan pada penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana lingkungan serta upaya menjaga dan memulihkan kelestarian lingkungan.

Polda Riau, kata dia, akan terus melakukan tindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan lingkungan, seperti PETI, illegal logging, perambahan kawasan hutan, kerusakan mangrove, hingga kebakaran hutan dan lahan.

Masyarakat juga diminta untuk berperan aktif dengan melaporkan kepada aparat apabila menemukan dugaan aktivitas pertambangan ilegal maupun bentuk kejahatan lingkungan lainnya.***red/rls